JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihak kepolisian belum menetepakan tersangka terkait kasus pemberian obat kedaluwarsa oleh Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kami masih melakukan pendalaman-pendalaman. Jadi kita tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (23/8/2019).
Ia mengatakan, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Rumah Sakit, apakah obat kedaluwarsa tersebut berpengaruh terhadap janin korban.
Dijelaskannya pulah bahwa status kasus ini masih dalam penyelidikan Polisi untuk mengetahui apakah ada tindak pidana dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Periksa 2 Bidan yang Rawat Ibu Hamil Korban Obat Kedaluwarsa
"Kalau memang ini pidana, berarti naik ke proses sidik. Nanti kan pengertiannya kita akan membuat terang pwrkaranya dan akan menemukan tersangka," ucapnya.
Selain itu, kata Budhi dalam kasus ini apabila terbukti sebagai tindak pidana, tak hanya apoteker yang memberi obat yang akan dimintai pertanggungjawaban.
"Artinya dari pihak Puskesmas itu yang memeriksa, yang memberi obat atau yang mengepalai pun nanti akan kita lihat perannya masing-masing. Kalau memang itu patut dan ada dugaan kuat pelanggaran pidananya, tentu akan kita proses," ujarnya.
Adapun saat ini, Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Saksi-saksi yang telah diperiksa yakni Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan dan Kelurahan Kamal Muara, Apoteker yang memberi obat, bidan Puskesmas Kamal Muara dan RS.BUN.
Selain itu Polisi juga telah memintai keterangan Novi Sri Wahyuni (21) sebagai korban pertama dan Hendi Wijaya (26) selaku suami dari korban kedua yakni Winda Dwi Lestari (24).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.