JAKARTA, KOMPAS.com - Penangguhan penahanan Hengki, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL) dikabulkan polisi. Alasannya, pihak korban telah mencabut laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya.
"Iya benar (sudah ditangguhkan penahanan atau dibebaskan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2019).
Argo menyebutkan, pihak keluarga korban memutuskan mencabut laporan setelah mereka sepakat berdamai dengan tersangka.
Baca juga: Seorang Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Ditangkap
"Setelah ada kesepakatan damai, pihak korban mencabut laporannya. Atas pertimbangan penyidik, tersangka ditangguhkan penahanannya pada Kamis, tanggal 22 Agustus," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, Hengki ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di dalam gerbong KRL..
Aksi pelecehan seksual itu menimpa seorang perempuan berusia di bawah 17 tahun. Peristiwa itu terjadi saat tersangka naik KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, pada Kamis dua pekan lalu pukul 06.40 WIB.
"Berawal dari tersangka naik gerbong KRL di Stasiun Manggarai, lalu korban yang berusia di bawah umur juga naik di KRL tersebut. Tersangka kemudian menggunakan tangan kiri memegang area sensitif korban di bagian dada," kata Argo.
Korban sempat berteriak ketika terjadi aksi pencabulan tersebut.
Setelah diamankan, tersangka diketahui bekerja sebagai salah satu karyawan di rumah sakit di Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.