DEPOK, KOMPAS.com - Kassubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku penganiaya Kompol Hamonangan Nadapdap.
Firdaus mengatakan, oknum sopir angkutan umum T19 jurusan Kampung Rambutan-Depok ini merupakan sopir cabutan atau sopir tidak resmi.
"Dia sopir tembak, supor batangannya (resmi) sudah kami temui dan saat kami minta keterangan dia tidak mengetahui kalau pelaku menggunakan kendaraannya," ujar Firdaus di Polres Depok, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Ini Kronologi Penganiayaan Kompol Nadapdap oleh Sopir Angkot di Depok
Firdaus mengatakan, Polres Depok masih mengejar pelaku penganiaya itu. Sopir angkutan umum yang menganiaya Kompol Nadapdap diketahui bukan warga Depok.
"Kami sudah datangi rumah pelaku, namun orangnya tidak ada. Kemudian kami datangi tempat di mana pelaku biasa nongkrong juga tidak ada. Terus kami lakukan pengejaran," katanya.
Firdaus juga mengatakan, pelaku penganiaya Kompol Nadapdap itu terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya, Kapolresta Depok AKBP Azis Ardiansyah membenarkan informasi yang beredar di media sosial tentang pemukulan terhadap mantan Kapolsek Pancoran Mas Depok Kompol Hamonangan Nadapdap, oleh oknum sopir angkot T 19 jurusan Kampung Rambutan-Depok.
Pemukulan terjadi di sekitar Apartamen Taman Melati Margonda, Depok, Sabtu (24/8/2019) lalu.
Kompol Hamonangan Nadapdap saat ini menjabat sebagai Kanit IV Kamneg Diintelkam Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.