Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pawai dengan Baju Adat, Penyandang Disabilitas Tuntut 3 Hal Ini

Kompas.com - 27/08/2019, 13:25 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka menyambut HUT ke-74 Republik Indonesia, sejumlah penyandang disabilitas pawai dari Monas ke Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Pawai mereka bermaksud untuk menyampaikan beberapa aspirasi terkait peran pemerintah Indonesia terhadap penyandang disabilitas yang dinilai kurang.

Pawai itu diselenggarakan oleh Koalisi Nasional POKJA Implementasi UU Disabilitas.

Baca juga: Penyandang Disabilitas Pawai dari Monas ke Bundaran HI Pakai Baju Adat

Koordinator aksi penyandang disabilitas, Mahmud Al Fasa, menyebut ada tiga tuntutan dari Pokja Koalisi Nasional Implementasi Undang-Undang (UU) Penyandang Disabilitas dalam pawai hari ini.

Pertama, kata Mahmud, Pokja Koalisi meminta pemerintah Indonesia menghentikan seluruh praktik dan kebijakan yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan.

Sebab, ia menilai pemerintah seringkali membedakan penyandang disabilitas dalam perekrutan kerja.

"Biasanya yang diterima kerja hanya orang-orang normal. Hanya sedikit penyandang disabilitas yang diterima kerja, mereka masih memikirkan aspek kesehatan dalam menerima kaum disabilitas," ujarnya di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Cerita di Balik Disabilitas Dilarang Beribadah di Masjid Raya Sumbar hingga Mengadu ke Wagub

Kedua, kelompok disabilitas ini juga meminta pemerintah menuntaskan penyusunan rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang amanah dari UU Penyandang Disabilitas.

Sehingga dengan adanya Perpres, penyandang disabilias semakin diperhatikan mulai dari pendidikan hingga pekerjaan.

"Kami ingin perpres tersebut disahkan sebelum Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2019," tambahnya.

Ketiga, lanjut Mahmud, pemerintah sebaiknya membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Dengan adanya KND diharapkan akan berdampak pada posisi penyandang disabilitas di pemerintahan, sekaligus menjadi tempat mengadu dan roda penggerak implementasi UU penyandang disabilitas.

Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi kebijakan pemerintah yang justru semakin menelantarkan penyandang disabilitas.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menambahkan pembentukan KND ini sebaiknya melibatkan para penyandang disabilitas.

"Komisi Nasional Disabilitas harus dibentuk oleh pemerintah juga bersama mereka (penyandang disabilitas). Karena mereka paling tahu apa kebutuhan mereka," ucap Sandra.

Menurut dia, para penyandang disabilitas memiliki hak sepenuhnya menuntut hal tersebut.

"Tuntutan mereka wajar, kok. Diperlakukan sama dengan yang lain atas semua level. Mulai dari pendidikan kesehatan akses untuk transportasi, dan segalanya," tutur Sandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com