Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran Enam Pelaku Pemalsuan Pelat Nomor Mobil Pejabat yang Disebut Anti-ganjil Genap

Kompas.com - 27/08/2019, 13:54 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan jual beli pelat mobil bersandi pejabat agar pembeli bisa lolos dari kebijakan ganjil genap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, terdapat enam orang tersangka yang diamankan pihak kepolisian.

Penangkapan pertama dilakukan polisi pada 16 Agustus 2019 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tersangka yang diamankan berinisial CL (21) yang menjual STNK dan TNKB palsu melalui online shop.

Polisi menginterogasi CL untuk mengetahui dari mana ia mendapatkan pelat palsu tersebut. Berdasarkan pengakuan CL ia sudah menjual 10 pelat dengan akhiran RFD dan RFP.

Baca juga: Siasat Pengendara Hadapi Ganjil Genap, Kucing-kucingan hingga Bawa 2 Pelat Nomor

Dalam sekali transaksi CL menjual satu paket STNK dan TNKB seharga Rp 20-25 juta dan mendapat keuntungan sebesar Rp 2,5 Juta dan Rp 8 Juta.

"Penyidik mendapatkan seseorang berinisal CL. Setelah diinterogasi, ia (mengaku) memesan pelat palsu kepada TSW (16)," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (27/8/2019).

Keesokan harinya, Polisi mengamankan TSW, juga di kawasan Kelapa Gading. Kepada polisi ia mengaku telah menjual 10 pelat nomor palsu pejabat.

Namun ternyata, TSW juga mendapat pelat palsu tersebut dari orang lain dengan inisial Y (47). Polisi langsung menyergap Y.

Kepada pelaku, Y mengaku memesan STNK palsu kepada AMY (35) dan TNKB ke DP (38).

"Ini (STNK) dibuat sendiri oleh pelaku (AMY) menenggunakan HVS, dicetak menggunakan printer akhirnya keluar ini (STNK)," ucap Argo.

Untuk meyakinkan kepolisian, AMY memiliki sebuah cetakan hologram bertuliskan Korlantas Polisi yang ia beli di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga: Daftar Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat di Indonesia

Sementara tersangka DP memang bekerja sebagai pembuat dan penjual pelat kendaraan bermotor yang biasa berjualan di pinggir jalan di daerah Sunter, Jakarta Utara.

Selain itu Polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial S.

"Yang mengantar (plat palsu) itu inisial S," ujar Argo.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 263 Ayat (1) atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidanan enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com