JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan jual beli pelat mobil bersandi pejabat agar pembeli bisa lolos dari kebijakan ganjil genap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, terdapat enam orang tersangka yang diamankan pihak kepolisian.
Penangkapan pertama dilakukan polisi pada 16 Agustus 2019 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tersangka yang diamankan berinisial CL (21) yang menjual STNK dan TNKB palsu melalui online shop.
Polisi menginterogasi CL untuk mengetahui dari mana ia mendapatkan pelat palsu tersebut. Berdasarkan pengakuan CL ia sudah menjual 10 pelat dengan akhiran RFD dan RFP.
Baca juga: Siasat Pengendara Hadapi Ganjil Genap, Kucing-kucingan hingga Bawa 2 Pelat Nomor
Dalam sekali transaksi CL menjual satu paket STNK dan TNKB seharga Rp 20-25 juta dan mendapat keuntungan sebesar Rp 2,5 Juta dan Rp 8 Juta.
"Penyidik mendapatkan seseorang berinisal CL. Setelah diinterogasi, ia (mengaku) memesan pelat palsu kepada TSW (16)," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (27/8/2019).
Keesokan harinya, Polisi mengamankan TSW, juga di kawasan Kelapa Gading. Kepada polisi ia mengaku telah menjual 10 pelat nomor palsu pejabat.
Namun ternyata, TSW juga mendapat pelat palsu tersebut dari orang lain dengan inisial Y (47). Polisi langsung menyergap Y.
Kepada pelaku, Y mengaku memesan STNK palsu kepada AMY (35) dan TNKB ke DP (38).
"Ini (STNK) dibuat sendiri oleh pelaku (AMY) menenggunakan HVS, dicetak menggunakan printer akhirnya keluar ini (STNK)," ucap Argo.
Untuk meyakinkan kepolisian, AMY memiliki sebuah cetakan hologram bertuliskan Korlantas Polisi yang ia beli di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Baca juga: Daftar Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat di Indonesia
Sementara tersangka DP memang bekerja sebagai pembuat dan penjual pelat kendaraan bermotor yang biasa berjualan di pinggir jalan di daerah Sunter, Jakarta Utara.
Selain itu Polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial S.
"Yang mengantar (plat palsu) itu inisial S," ujar Argo.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 263 Ayat (1) atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidanan enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.