Salin Artikel

Ini Peran Enam Pelaku Pemalsuan Pelat Nomor Mobil Pejabat yang Disebut Anti-ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan jual beli pelat mobil bersandi pejabat agar pembeli bisa lolos dari kebijakan ganjil genap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, terdapat enam orang tersangka yang diamankan pihak kepolisian.

Penangkapan pertama dilakukan polisi pada 16 Agustus 2019 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tersangka yang diamankan berinisial CL (21) yang menjual STNK dan TNKB palsu melalui online shop.

Polisi menginterogasi CL untuk mengetahui dari mana ia mendapatkan pelat palsu tersebut. Berdasarkan pengakuan CL ia sudah menjual 10 pelat dengan akhiran RFD dan RFP.

Dalam sekali transaksi CL menjual satu paket STNK dan TNKB seharga Rp 20-25 juta dan mendapat keuntungan sebesar Rp 2,5 Juta dan Rp 8 Juta.

"Penyidik mendapatkan seseorang berinisal CL. Setelah diinterogasi, ia (mengaku) memesan pelat palsu kepada TSW (16)," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (27/8/2019).

Keesokan harinya, Polisi mengamankan TSW, juga di kawasan Kelapa Gading. Kepada polisi ia mengaku telah menjual 10 pelat nomor palsu pejabat.

Namun ternyata, TSW juga mendapat pelat palsu tersebut dari orang lain dengan inisial Y (47). Polisi langsung menyergap Y.

Kepada pelaku, Y mengaku memesan STNK palsu kepada AMY (35) dan TNKB ke DP (38).

"Ini (STNK) dibuat sendiri oleh pelaku (AMY) menenggunakan HVS, dicetak menggunakan printer akhirnya keluar ini (STNK)," ucap Argo.

Untuk meyakinkan kepolisian, AMY memiliki sebuah cetakan hologram bertuliskan Korlantas Polisi yang ia beli di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Sementara tersangka DP memang bekerja sebagai pembuat dan penjual pelat kendaraan bermotor yang biasa berjualan di pinggir jalan di daerah Sunter, Jakarta Utara.

Selain itu Polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial S.

"Yang mengantar (plat palsu) itu inisial S," ujar Argo.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 263 Ayat (1) atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidanan enam tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/27/13540761/ini-peran-enam-pelaku-pemalsuan-pelat-nomor-mobil-pejabat-yang-disebut

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke