Kantor imigrasi akan menjadwalkan proses BAP kepada pemohon. Pada jadwal yang ditentukan, pemohon akan melakukan proses wawancara seputar hilangnya paspor.
Dalam waktu maksimal dua hari kerja, apabila alasan pemohon diterima, pemohon akan mendapatkan dokumen BAP.
Dokumen BAP ini nantinya dibawa ke kantor wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM bersama dengan berkas yang lain.
Di sana berkas akan diproses dan apabila disetujui, pemohon akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang untuk diajukan kepada kantor imigrasi.
Pemohon harus mendatangi kembali kantor imigrasi bersama surat persetujuan penggantian paspor bersama dengan berkas-berkas lainnya.
Pada proses ini lah pemohon akan diberikan slip pembayaran denda dan slip pembayaran pembuatan paspor baru.
Setelah dibayar, pemohon menjalani prosedur permohonan paspor biasa dan paspor bisa selesai dalam waktu maksimal empat hari kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.