BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi melalui dinas pendidikan menganggarkan dana beasiswa Rp 500 juta untuk 95 mahasiswa ber-KTP Kota Bekasi di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Nanti, dana bantuan keuangan itu akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing mahasiswa penerima beasiswa.
Baca juga: Beasiswa Rp 500 Juta dari Pemkot Bekasi Hanya untuk 95 Mahasiswa
"Daftar lewat Disdik saja langsung, ke bidang program, langsung ke kantor. Bawa surat keterangannya, pengantar dari dekan bahwa ia masih aktif kuliah, tidak cuti, tidak sedang mendapatkan bantuan beasiswa dari lembaga lain," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).
Calon penerima beasiswa dapat mengajukan pendaftaran dari jalur tidak mampu, prestasi, dan hafiz Quran hingga 31 Agustus 2019 mendatang. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 50 Tahun 2019, berikut beberapa cuplik ketentuan pendaftaran pada tiga jalur itu:
1. Jalur tidak mampu
- melampirkan surat keterangan tidak mampu bertanda tangan lurah
- minimal semester 3 pada jenjang pendidikan S1
2. Jalur prestasi
- melampirkan transkrip nilai yang sudah dilegalisasi
- indeks prestasi kumulatif minimal 3.00 bagi mahasiswa S1 ilmu eksakta dan 3.50 bagi mahasiswa S1 ilmu sosial
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.