Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Ada Provokator Teriak Bakar Pospol Sabang Saat Kerusuhan 22 Mei

Kompas.com - 28/08/2019, 22:06 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa, Iptu Kardiyana, mengatakan, ada provokasi untuk membakar kantor Pos Polisi Sabang, Jakarta, saat kerusuhan 22 Mei 2019.

Hal itu disampaikan Kardiyana saat bersaksi dalam sidang terdakwa Reza Gunawan terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.

"Ada yang provokator, mereka bilang 'bakar, bakar, bakar'.Terus ada yang masuk bawa bensin," ujar Kardiyani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2019).

Baca juga: Saksi Sebut Gedung Bawaslu Derita Kerugian Rp 97 Juta akibat Kerusuhan 21-22 Mei

Kepala Pos Pol Sabang itu mengatakan, Pospol terbakar sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya perusuh membakar barang-barang yang ada di Pospol sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kemudian, mereka ngerusak CCTV Kedubes Spanyol dan kaca. Pokoknya barang-barang dikeluarin terus dibakar motor-motor (diparkir) juga dibakar," ucapnya.

Kondisi Pos Polisi Sabang di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2019).KOMPAS.com/Vitorio Mantalean Kondisi Pos Polisi Sabang di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2019).

Kardiyani mengatakan, saat itu ia berjaga di kawasan Sabang saat pospol Sabang dibakar.

Ia mendengar Pospol dibakar dari anggotanya yang berada dekat dari Pospol.

"Pokoknya saya selalu monitor sama anggota saya. 'Pak ini lagi rusak-rusak', lalu setengah jam lagi diinfokan 'wah ini barang-barang dikeluarin terus dibakar Pospolnya'," kata Kardiyani.

Baca juga: Saksi Duga Seorang Karyawan Sarinah Ditangkap karena Pakai Odol di Wajah Saat Kerusuhan 21-22 Mei

Setelah demonstran membakar Pospol, ia mengecek barang-barangnya yang masih tersisa.

Namun, sayangnya tak ada yang tersisa. Laptop, seragam, sepatu, hingga perlengkapan lainnya lenyap terbakar.

Ia memperkirakan total kerugian saat itu hampir Rp 350 juta.

"Kalau Pospolnya aja sekitar Rp 350 juta. Belum dibangun lagi. Waktu itu ditinjau sama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan katanya nanti secepatnya akan saya bangun gitu. Tapi belum sampai sekarang," tuturnya.

Baca juga: Karyawan Sarinah: Kami Juga Bantu Polisi Saat Kerusuhan 22 Mei

Ada 12 terdakwa kerusuhan 21-22 Mei yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (28/8/2019).

Mereka adalah Raga Eka, Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir, Arafat, Nasrudin, Reza Gunawan, Ahmad Abdul Syukur, Ricky Putra, Muhammad Harry, Syahril, Anwar, Kholilullah, Kholil, dan Yusril.

Adapun terdakwa ini didakwa pasal 212 KUHP jo pasal 214 (1) KUHP, pasal 170 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, pasal 358 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, dan pasal 218 KUHP jo pasal 56 (2) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com