Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Penyelundupan Ponsel dari China Ditangkap, Kerugian Negara Rp 4,5 T Per Tahun

Kompas.com - 29/08/2019, 15:46 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan ponsel ilegal asal China dan Hong Kong dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,5 triliun per tahun.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, ada empat tersangka penyelundupan barang ilegal yang ditangkap, masing-masing berinisial FT, AD, YC, dan JK.

FT berperan menyuruh orang lain untuk memasukkan barang ke Jakarta melalui Singapura.

AD bertanggung jawab menyuruh orang lain untuk mendistribusikan serta menjual barang-barang ilegal secara online.

Selanjutnya, tersangka YC berperan membantu tersangka AD menjual barang-barang ilegal itu secara online.

Adapun tersangka JK berperan melakukan rekondisi barang dan menjual barang-barang ilegal tersebut secara online.

Menurut Gatot, para tersangka biasa melakukan transaksi sebanyak delapan kali selama sebulan.

"Kami mencoba menghitung kerugian terkait biaya masuk yang mereka bayar untuk pajak. Selama satu bulan mereka memasukkan barang 7-8 kali. Nilai pajak sekali masuk itu Rp 46,8 miliar lebih," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (29/8/2019).

"Estimasi kerugian negara selama sebulan kurang lebih mencapai Rp 375 miliar sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 4,5 triliun dalam satu tahun," lanjutnya.

Gatot mengungkapkan, tersangka menyelundupkan barang melalui Batam dan dikirim ke Jakarta.

Selanjutnya, ponsel itu dijual di toko elektronik di Jakarta, salah satunya ITC Roxy Mas atau secara online.

"Barang dari China dan Hong Kong diselundupkan ke Batam kemudian dikirim ke Jakarta tanpa membayar pajak impor," ujar Gatot.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 5.572 handphone berbagai merek, seperti Samsung, iPhone, dan Xiaomi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Telekomunikasi, Pasal 104 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.

Gatot mengatakan, polisi juga bisa menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"TPPU saya perintahkan untuk dimasukkan sehingga ke depan kita bisa minimalkan adanya oknum-oknum yang berkolaborasi dengan pelaku-pelaku penyelundupan atau masuknya barang-barang ilegal ini," ujar Gatot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com