Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepergok Curi Motor, 4 Pria Diamuk Warga dan Ditelanjangi

Kompas.com - 29/08/2019, 18:53 WIB
Dean Pahrevi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang pencuri sepeda motor yang beraksi di wilayah RT 07, RW 07, Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur diamankan polisi di Polsek Pulo Gadung.

Kapolsek Pulo Gadung Kompol Lindang Lumban mengatakan, keempat pelaku yang berinisial MU, SY, MA, dan YG itu ditangkap warga saat beraksi pada Selasa (27/8/2019) pukul 05.15 WIB.

"Pada saat warga selesai shalat subuh, melihat pelaku ini membawa sepeda motornya warga. Akhirnya warga berteriak dan warga lainnya datang dan dapat melumpuhkan empat tersangka ini," kata Lindang di Mapolsek Pulo Gadung, Kamis (29/8/2019).

Baca juga: Viral Kebaktian Tutup Peti di Pelataran Masjid, Begini Ceritanya

Lindang menambahkan, saat ditangkap, keempat pelaku sempat diamuk massa, diikat serta ditelanjangi. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulo Gadung.

"Kemudian dilaporkan ke kami, kami datang ke TKP bahwa empat tersangka ini sudah dalam keadaan tidak pakai busana," ujar Lindang.

Lindang membenarkan bahwa video viral yang tersebar di media sosial berisi empat orang penuh luka diikat dan ditelanjangi warga itu ialah para tersangka pencurian sepeda motor tersebut.

Baca juga: Kisah Awan Petugas PPSU Menikahi Perempuan Austria

Kemudian keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pulo Gadung untuk jalani pemeriksaan.

Sementara salah satu pelaku dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati karena alami luka-luka.

Lindang menjelaskan, para pelaku merupakan komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi pada pagi hari usai subuh.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku juga selalu membawa senjata tajam, yakni pisau.

"Mereka itu mutar-mutar di saat ada sepeda motor yang bisa mereka ambil, ya langsung mereka ambil. Tiap beraksi mereka bawa senjata tajam," ujar Lindang.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor, tiga pisau badik, dua kunci letter T, tiga ponsel, dan delapan anak kunci gembok.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com