Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Susun Draf Pergub, Taksi Online Tetap Kena Ganjil Genap

Kompas.com - 29/08/2019, 18:47 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyusun draf peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan aturan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Draf pergub itu dipaparkan dalam uji publik perluasan aturan ganjil genap yang digelar Dinas Perhubungan DKI, Kamis (29/8/2019).

Dalam draf pergub itu, taksi online tidak masuk ke dalam daftar jenis kendaraan yang dikecualikan. Artinya, taksi online tetap dikenakan ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, draf pergub itu disusun salah satunya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Baca juga: Polisi Sinyalir Ada Jual Beli Pelat Mobil Pejabat demi Hindari Ganjil Genap

Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan penanda khusus untuk taksi online agar terbebas dari aturan ganjil genap.

"Kita sesuai aturan. Kan enggak boleh kita memberi penandaan angkutan sewa khusus," ujar Syafrin di Kompleks Gedung Dinas Teknis DKI, Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Syafrin menjelaskan, Dinas Perhubungan sudah mencoba mencari solusi agar taksi online terbebas aturan ganjil genap.

Baca juga: Hadapi Ganjil Genap, Sopir Taksi Online Bakal Beredar di Luar DKI hingga Ngalong

Namun, Dinas Perhubungan tidak menemukan solusi apa pun yang tidak bertentangan dengan aturan.

"Dari berbagai alternatif solusi itu, ternyata hasilnya nihil untuk bisa dilakukan. Kenapa demikian? Karena kita pahami bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap penandaan angkutan online itu tidak diperbolehkan," kata Syafrin.

Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah melakukan uji coba perluasan aturan ganjil genap di 16 ruas jalan tambahan.

Sejumlah pengemudi taksi online dan perusahaan aplikasi mengusulkan agar taksi online dibebaskan dari aturan ganjil genap.

Baca juga: Para Pengemudi Taksi Online Tolak Pakai Pelat Kuning untuk Bebas Ganjil Genap

Caranya dengan memberikan tanda khusus atau stiker bebas ganjil genap pada taksi online.

Penanda berupa stiker untuk taksi online pernah diatur dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Namun, penggunaan stiker itu dibatalkan Mahkamah Agung. Kementerian Perhubungan kemudian tidak mengatur penggunaan stiker itu dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.

Perluasan sistem ganjil dan genap bakal dimulai 9 September 2019. Polisi akan menilang pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com