JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyusun draf peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan aturan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Draf pergub itu dipaparkan dalam uji publik perluasan aturan ganjil genap yang digelar Dinas Perhubungan DKI, Kamis (29/8/2019).
Dalam draf pergub itu, taksi online tidak masuk ke dalam daftar jenis kendaraan yang dikecualikan. Artinya, taksi online tetap dikenakan ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, draf pergub itu disusun salah satunya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Baca juga: Polisi Sinyalir Ada Jual Beli Pelat Mobil Pejabat demi Hindari Ganjil Genap
Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan penanda khusus untuk taksi online agar terbebas dari aturan ganjil genap.
"Kita sesuai aturan. Kan enggak boleh kita memberi penandaan angkutan sewa khusus," ujar Syafrin di Kompleks Gedung Dinas Teknis DKI, Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Syafrin menjelaskan, Dinas Perhubungan sudah mencoba mencari solusi agar taksi online terbebas aturan ganjil genap.
Baca juga: Hadapi Ganjil Genap, Sopir Taksi Online Bakal Beredar di Luar DKI hingga Ngalong
Namun, Dinas Perhubungan tidak menemukan solusi apa pun yang tidak bertentangan dengan aturan.
"Dari berbagai alternatif solusi itu, ternyata hasilnya nihil untuk bisa dilakukan. Kenapa demikian? Karena kita pahami bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap penandaan angkutan online itu tidak diperbolehkan," kata Syafrin.
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah melakukan uji coba perluasan aturan ganjil genap di 16 ruas jalan tambahan.
Sejumlah pengemudi taksi online dan perusahaan aplikasi mengusulkan agar taksi online dibebaskan dari aturan ganjil genap.
Baca juga: Para Pengemudi Taksi Online Tolak Pakai Pelat Kuning untuk Bebas Ganjil Genap
Caranya dengan memberikan tanda khusus atau stiker bebas ganjil genap pada taksi online.
Penanda berupa stiker untuk taksi online pernah diatur dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Namun, penggunaan stiker itu dibatalkan Mahkamah Agung. Kementerian Perhubungan kemudian tidak mengatur penggunaan stiker itu dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.
Perluasan sistem ganjil dan genap bakal dimulai 9 September 2019. Polisi akan menilang pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun 25 ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.