Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut Hukuman Maksimal

Kompas.com - 29/08/2019, 20:59 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sifaul Huda, terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 dituntut hukuman kurungan penjara maksimal empat bulan 14 hari.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Ferdian dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Dalam sidang tersebut, Januar menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.

Baca juga: Saksi Sebut Gedung Bawaslu Derita Kerugian Rp 97 Juta akibat Kerusuhan 21-22 Mei

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal empat bulan 14 hari," ujar Jaksa Januar saat pembacaan tuntutan.

Jaksa Januar mengatakan, saat aparat memperingatkan massa aksi untuk membubarkan diri, terdakwa Sifaul masih berada di lokasi.

Saat kerusuhan terjadi, terdakwa Sifaul ikut ditangkap aparat bersama perusuh lainnya lantaran berada di antara kerusuhan di depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 22 Mei 2019 malam

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim, Jhon Toni kemudian mempersilakan terdakwa melakulan pembelaan.

Kemudian Sifaul Huda dan kuasa hukumnya langsung membacakan secara lisan pledoi tersebut.

Pledoinya berisi permohonan maaf Sifaul dan meminta hakim untuk meringankan putusan hukumannya.

Baca juga: Saksi Duga Seorang Karyawan Sarinah Ditangkap karena Pakai Odol di Wajah Saat Kerusuhan 21-22 Mei

"Saya mohon maaf dan memohon untuk memberikan hukuman seringan-ringannya," kata Sifaul.

Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Sifaul Huda, Ali Lubis yang meminta keringanan hukuman.

"Berharapnya majelis hakim dapat diringankan hukumannya Sifaul dengan pertimbangan melihat keterangan saksi yang dihadirkan jaksa rata-rata tidak melihat secara langsung terdakwa di lokasi untuk merusuh," ujar Ali seusai persidangan.

Setelah usai tuntutan dan pledoi, hakim langsung menutup sidang tersebut dan hakim mengagendakan sidang vonis pada Selasa (2/8/2018).

Sidang kali ini merupakan sidang keempat bagi Sifaul Huda tersebut. Selama proses hukum, ketiganya menjalani penahanan sekitar tiga bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com