Lalu pelaku berteriak meminta tolong kepada tetangganya agar korban dibawa ke klinik. Namun, klinik menolak dan mengarahkan agar korban dibawa ke rumah sakit.
"Di situlah (rumah sakit) pelaku sempat melarikan diri. Dia meninggalkan korban setelah menyampaikan ke petugas rumah sakit bahwa korban terjatuh di kamar mandi," ungkap Erick.
Namun, sebelumnya polisi sempat ke TKP setelah dihubungi oleh warga sekitar dan diberitahu oleh rumah sakit. Dari keterangan saksi-saksi barulah polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka kami amankan sekitar pukul 05.30, tidak jauh dari rumah sakit, pada saat yang bersangkutan mencuci pakaian yang digunakan karena yang bersangkutan sempat membawa korban ke rumah sakit," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandi kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).
Atas kejadian ini Polisi menyita barang bukti berupa satu buah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk membunuh, sebuah bantal untuk mendekap korban, pakaian pelaku serta korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pengungkapan, termasuk penambahan pasal bila ditemukan bukti-bukti baru," ungkap Erick.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.