JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Prasetio Edi Marsudi menilai dana bantuan keuangan Rp 2.400 per suara untuk partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD DKI sebagai hal yang wajar.
Dia menyebut besaran bantuan keuangan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Wajar-wajar saja. Emang itu aturan loh, perundang-undangan," ujar Prasetio di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (3/9/2019).
Prasetio menyampaikan, dana bantuan keuangan untuk tahun 2020 itu lagi pula sudah didiskusikan dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pada saat itu Kemendagri yang mutusin juga kan," kata dia.
Pemberian dana bantuan parpol, lanjut Prasetio, merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apalagi, Pemprov DKI memiliki cukup banyak anggaran.
"Saya rasa sih bukan masalah terima enggak terima, memang itu kewajiban dia (Pemprov) kok," ucap Prasetio.
Baca juga: Tahun 2020, Dana Bantuan Parpol di DKI Diusulkan Rp 2.400 Per Suara
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dana bantuan keuangan sebesar Rp 2.400 per suara sah untuk parpol yang mendapatkan kursi di DPRD DKI pada 2020.
Usulan itu telah dimasukan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD DKI Jakarta 2020.
Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, nilai ini sama dengan yang diberikan kepada partai politik pada 2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.