JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak, M Adi Pradana alias Dana (23), Kamis (5/9/2019).
Rekonstruksi digelar dengan menghadirkan tiga tersangka, yakni tersangka Aulia Kesuma (AK), S, dan A.
Lokasi pertama rekonstruksi adalah apartemen Kalibata City, Jakarta. Sementara lokasi rekonstruksi kedua adalah rumah Aulia dan Edi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Kegiatan rekonstruksi hari ini untuk menyamakan keterangan tersangka dan fakta di lapangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Baca juga: Bakar Suami dan Anak Tirinya, Aulia Terinspirasi Adegan Pembunuhan dalam Sinetron
Pantauan Kompas.com di Apartemen Kalibata City, warga di sekitar apartemen tampak antusias melihat kronologi pembunuhan.
Pasalnya, Aulia merencanakan pembunuhan itu di apartemen Kalibata City.
Sejumlah warga juga tampak mengabadikan adegan rekonstruksi menggunakan ponsel. Polisi tampak berjaga mengawal proses rekonstruksi.
Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi.
Baca juga: Motif dan Kronologi Pembunuhan Berencana Suami dan Anak Tiri Versi Aulia Kesuma
Aulia berharap, rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dijual untuk melunasi utangnya yang mencapai Rp 10 miliar.
Rencana pertama Aulia untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya dengan cara disantet. Aulia meminta bantuan santet dari suami mantan asisten rumah tangganya yang berinisial RD.
Ia bahkan memberikan uang bayaran senilai Rp 40 juta kepada RD. Kendati demikian, rencana santet itu tak mampu menghabisi nyawa Edi dan Dana.
Oleh karena itu, Aulia langsung beralih ke rencana kedua pembunuhan dengan cara ditembak menggunakan senjata api.
Baca juga: Aulia Kesuma Mengaku Lega Usai Habisi Nyawa Suami dan Anak Tirinya
Aulia kembali meminta bantuan RD untuk mencarikan senjata api sekaligus pembunuh bayaran.
Rencana kedua itu kembali gagal karena Aulia tak mampu membeli senjata api senilai Rp 50 juta.
Setelah dua rencana sebelumnya gagal, Aulia memutuskan membunuh Edi dan Dana dengan cara diracun dan dibakar.
Aulia dibantu KV, anak kandungnya, dan dua pembunuh bayaran berinisial S dan A untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
KV hingga kini masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena terkena luka bakar saat berusaha membakar ayah tirinya yang sudah tak bernyawa di dalam mobil.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.