10. Koridor 9 Transjakarta: rute Pinang Ranti-Pluit
11. Koridor 10 Transjakarta: rute PGC-Tanjung Priok
12. Koridor 11 Transjakarta: rute Kampung Melayu-Pulogebang
13. Koridor 12 Transjakarta: Tanjung Priok-Pluit
14. Koridor 13 Transjakarta: Ciledug-Blok M
Adapun perluasan ganjil genap ini menyusul dari ditekennya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca juga: Berikut 12 Jenis Kendaraan yang Dikecualikan dalam Ganjil Genap
Dari 25 jalur itu terdapat sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.
Syafrin menyampaikan, perubahan terakhir hanya soal pembebasan ganjil genap di salah satu area yang berada di Salemba Raya.
Bila pada sebelumnya seluruh segmen area terkena ganjil genap, makan pada sisi timur tepatnya di Jalan Diponogoro hingga sampang Matraman di bebaskan.
"Ruas tetap 25 tidak berubah, hanya yang direvisi waktu itu saja untuk segmen Salemba Raya sisi timur, selebihnya tetap," kata Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.