Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Dapat Pin Ibu Hamil Harus Punya KMT Diprotes, PT KCI Tak Akan Ubah Peraturan

Kompas.com - 09/09/2019, 16:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memastikan, kartu multitrip (KMT) merupakan salah satu persyaratan untuk mengambil pin ibu hamil di stasiun KRL.

Hal ini terkait protes dari ibu hamil yang tidak bisa mendapat pin khusus itu karena tidak punya KMT.

"Betul, (untuk mengambil pin ibu hamil) perlu KMT (sebagai) identitas dan surat keterangan dokter atau bidan," ujar Vice President Corporate Communication PT KCI, Anne Purba kepada Kompas.com, Senin (9/9/2019).

Anne menyebut, penumpang KRL memang tidak diwajibkan menggunakan KMT apabila hendak wara-wiri saja. Akan tetapi, untuk memakai program layanan PT KCI, KMT mutlak dibutuhkan untuk keperluan pendataan.

"Simpel saja. Syarat mendapatkan pin itu ada KMT, KTP, dan surat keterangan dokter. Bisa di-upload dan kami bisa lihat apresiasi terhadap KMT, KMT kan produk kami," kata Anne.

"Itu sebagai syarat karena nomor kartu tersebut kan ada di data kami. Melalui KMT, kami bisa melakukan retensi program pelayanan dengan produk PT KCI. Kalau kartu bank, kami enggak bisa pegang database-nya," ia menambahkan.

Baca juga: Dukung Pin Ibu Hamil, Penumpang KRL: Kalau Ada yang Pakai, Langsung Kasih Duduk

Anne menolak anggapan bila hal ini berarti ibu hamil tidak dilayani dengan baik, apalagi tuduhan bahwa layanan ini merupakan strategi terselubung mendongkrak penjualan KMT.

Meski begitu, ia mengakui bahwa layanan ini merupakan layanan eksklusif bagi pengguna KMT.

"Saya misalnya pelanggan Garuda Indonesia. Mereka ada yang namanya kartu miles. Kalau tidak punya, apa iya saya tidak boleh naik Garuda?" kata Anne.

"Memang untuk saat ini (salah satu) syaratnya KMT. Tapi, penumpang lain yang pakai e-money bisa tetap meminta tempat duduk dan bisa diberikan. Perlindungan ibu hamil, ada dan tidak ada pin pun, kami kan sudah edukasi penumpang kami untuk memberikan kursi prioritas bagi yang  membutuhkan. Bukan berarti ibu yang tidak memiliki pin itu dilayani dengan berbeda. Sebenarnya ini kan bentuk customer loyalty," imbuhnya panjang.

Jika tidak memiliki KMT sendiri, lanjut Anne, ibu hamil yang ingin mendapatkan pin bisa memakai KMT milik teman atau kerabat.

Baca juga: Dengan Pin Khusus, Wanita Hamil Muda Penumpang KRL Tak Lagi Disangka Berbohong

"Agar kami bisa mendokumentasikan saja," imbuh Anne.

Sebelumnya, seorang ibu hamil mengkritik PT KCI lantaran dirinya diminta menunjukkan KMT kala ingin mendapatkan pin ibu hamil di Stasiun Tanah Abang, Jumat (6/9/2019), melalui status di akun Facebook-nya.

Ia tak memiliki KMT, karena merasa penggunaan kartu bank lebih efisien karena dapat dipakai untuk menggunakan berbagai moda transportasi, tak hanya KRL.

PT KCI membuka kesempatan bagi para ibu hamil untuk mendapatkan pin khusus di Stasiun Bekasi, Bogor, Juanda, Duri, Sudirman, dan Tanah Abang dalam rangka Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2019 lalu.

Pin ini dinilai bakal memperlebar peluang ibu hamil mendapatkan tempat duduk prioritas di KRL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com