TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pilkada Tangerang Selatan 2020 banyak dilirik masyarakat. Bukan saja nama-nama seperti Putri Ma'ruf Amin, Siti Nur Azizah dan Istri Sandi Salahuddin Uno, Nur Asia, melainkan juga aparatur sipil negara (ASN) turut meramaikan untuk merebut kursi orang nomor satu di Tangsel.
Seperti halnya Sekretaris Daerah Tangerang Selatan Muhammad dan Lurah Cipayung Tomi Patria yang baru saja mengambil formulir bakal calon Wali Kota Tangsel dari PDI-P ini masih berstatus sebagai ASN.
Padahal dalam peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 119 UU ASN menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wali kota, dan wakil bupati atau wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri.
Baca juga: Mau Jadi Calon Wali Kota Tangsel, Putri Maruf Amin Tak Minat Digandeng Sebagai Wakil
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan Bambang Dwitoro belum dapat memastikan untuk status ASN jika mendaftar sebagai calon Wali Kota Tangerang Selatan. Sampai saat ini KPU masih menunggu tentang peraturannya.
"Kalau pencalonan tahapannya kan belum syrat calon itu kan diatur dalam peraturan KPU dalam pencalonan itu masih menunggu peratuaran KPU keluar," katanya saat dihubungi kompas.com, Selasa (10/9/2019).
Menurut Bambang, jika melihat Pilkada pada lima tahun lalu, biasanya ASN yang mendaftarkan diri sebagai Wali Kota Tangerang Selatan harus mengundurkan diri.
"kalau dulu itu biasanya harus mengundurkan diri calonnya terkait kalau dia PNS. kita kan masih menunggu resminya biar tidak salah nanti menyampaikan sesuai dengan ketentuannya," katanya.
Baca juga: PDI-P Akan Buat Tim untuk Menakar Elektabilitas Pendaftar Calon Wali Kota Tangsel
Menurut Bambang, untuk peraturan teknis pencalonan wali kota Tangerang Selatan sampai saat ini sedang masih dikaji. Biasanya peraturan tersebut akan keluar beberapa waktu mendekati tahapan lain berdasarkan KPU.
"Biasanya mendekati tahapan. itu kan kalau enggak salah nanti misal syarat dukungan seseorangan ini kan sudah masuk dalam pencalonan tuh diawal Januari. Biasanya sih harusnya di Desember harusnya sudah keluar baru kami bisa sampaikan," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.