JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memotong tunggakan pajak hingga 50 persen.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pemotongan tunggakan pajak diberikan untuk penunggak pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
"Keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan," ujar Faisal dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9/2019).
Faisal menjelaskan, wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak tahun 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen.
Baca juga: Dilema Bekasi, Tekan Polusi Udara atau Potensi Pajak Kendaraan Bermotor
Sementara wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2013-2016 diberikan diskon pokok pajak sebesar 25 persen.
Wajib pajak yang menunggak PBB-P2 sejak 2013-2016 juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 25 persen.
Selain mengurangi pokok pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus denda atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak pajak.
"Sanksi administrasi dihapuskan," kata Faisal.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus denda pajak bagi wajib pajak yang menunggak PKB, BNNKB, atau PBB-P2 sejak 2017-2019. Wajib pajak yang menunggak sejak 2017-2019 tetap harus membayar penuh pokok pajaknya.
Baca juga: Di Jakarta Utara, Selain Razia Ganjil Genap, Pajak Kendaraan Juga Dicek
Ketentuan soal keringanan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
"Kebijakan ini dilaksanakan mulai hari ini tanggal 16 September tahun 2019 sampai dengan 30 Desember tahun 2019," ucap Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.