Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Satu Pun Perusuh Demo Dukung Revisi UU KPK Ditangkap, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 17/09/2019, 16:22 WIB
Hilel Hodawya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berakhir ricuh pada Jumat (13/9/2019) lalu.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, peserta aksi yang menyebabkan kerusuhan hingga kini belum diamankan oleh polisi.

Tak ada penjelasan detail mengenai alasan polisi tidak mengamankan peserta aksi unjuk rasa.

Sikap polisi yang belum juga menangkap perusuh dalam unjuk rasa itu terkesan berbeda dibandingkan penanganan aksi unjuk rasa yang berujung rusuh umumnya.

Baca juga: Pengakuan Demonstran di Depan KPK, Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK dan Akui Ada Bagi-bagi Uang

Biasanya, polisi baik yang berpakaian dinas maupun anggota reserse yang berpakaian preman akan dengan sigap mengamankan mereka yang diduga memicu kerusuhan.

Namun, pada aksi kemarin, tak ada satu pun peserta aksi yang ditangkap. Polisi juga terlihat menunggu cukup lama untuk memadamkan api dari karangan bunga yang dibakar peserta. 

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku terkait penyampaian pendapat di muka umum dan penanganannya?

Ada dua peraturan yang digunakan kepolisian dalam mengamannkan jalannya sebuah unjuk rasa.

Baca juga: Ricuh di Depan Gedung KPK, Belum Ada yang Ditangkap Polisi

 

Kedua peraturan itu yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 menyebutkan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum memiliki beberapa kewajiban.

Salah satunya adalah menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.

Dalam pasal 15, sanksi bagi pelanggaran tersebut adalah kemungkinan untuk dibubarkan.

Lebih lanjut, pasal 16 dan pasal 17 menyebut penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana akan dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, tindak pidana yang dimaksud adalah kejahatan.

Penindakan terhadap kericuhan

Secara rinci, aturan tentang penanganan kericuhan dalam suatu aksi unjuk rasa dilakukan polisi berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com