Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Peringatan Pajak Kendaraan Dikirim Maksimal 14 Hari Sebelum Tenggat

Kompas.com - 17/09/2019, 19:42 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, polisi akan mengirimkan surat peringatan pemenuhan kewajiban bayar pajak maksimal 14 hari sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.

Selanjutnya, polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu jika pemilik kendaraan tak membayar pajak.

"Penunggak pajak selama ini setiap 14 hari sebelum jatuh tempo selalu diberikan pemberitahuan agar memenuhi kewajiban membayar pajak," kata Sumardji saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK telah diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012.

Baca juga: Di Jakarta Utara, Selain Razia Ganjil Genap, Pajak Kendaraan Juga Dicek

Pasal 1 Ayat 17 menyebutkan penghapusan regident kendaraan bermotor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Pasal 110 Ayat 1 menyebutkan, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik Ranmor, pertimbangan pejabat Regident Ranmor, atau pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Untuk meminimalisasi tunggakan pajak kendaraan bermotor, polisi melakukan razia bersama Pemprov DKI Jakarta kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajaknya.

Pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara online melalui Samsat Online, perbankan, dan modern payment channel. Pemilik kendaraan juga dapat membayar melalui layanan lainnya seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Drive Thru.

Polisi juga memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan untuk meminimalisir jumlah penunggak pajak. Sosialisasi dilakukan mulai tanggal 16 hingga 30 September 2019.

"Kami juga melakukan sosialisasi program Pemprov DKI Jakarta terkait keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," ujar Sumardji.

Seperti diketahui, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, sekitar 2,2 juta kendaraan bermotor di Jakarta menunggak pajak. Nilai tunggakan pajak mencapai Rp 2,4 triliun.

Baca juga: Sebelum Jadi Bodong, Begini Cara Mengurus Tunggakan Pajak Kendaraan

Faisal menjelaskan, sekitar 788.000 kendaraan roda empat menunggak pajak dengan nilai tunggakan sekitar Rp 800 miliar.

Kemudian, sekitar 1,4 juta kendaraan roda dua dan roda tiga menunggak pajak dengan total nilai tunggakan Rp 1,6 triliun.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program keringanan pajak pada 16 September-30 Desember 2019. Pada tahun ini, Pemprov DKI menargetkan penerimaan pajak Rp 44,180 triliun. Hingga saat ini, penerimaan pajak mencapai Rp 30 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Narkoba ABG 16 Tahun hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Narkoba ABG 16 Tahun hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com