Mereka menganggap situasi KPK saat ini sedang dalam masa krisis. Mereka merasa KPK dilemahkan.
"Kedekatan emosional karena mencintai KPK inilah yang membuat suasana sendu ketika KPK dikebiri. Hanya koruptor yang akan tertawa melihat KPK menjadi lemah seperti ini. Mereka seolah-olah menemukan kebebasan setelah 16 tahun dalam ketakutan akibat bayang-bayang OTT KPK," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo dalam keterangan persnya.
Baca juga: Menurut Laode, Ini Poin-poin Hasil Revisi yang Lemahkan Penindakan KPK
"Karena entah besok KPK akan dimiliki siapa. Karena dengan revisi ini, KPK tidak seperti dulu lagi, gedung tetap ada namun nilai-nilainya tergerus," tambah dia.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akhirnya disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah, Senin (16/9/2019), ada tujuh poin perubahan pada UU KPK yang disepakati.
Ketujuh poin tersebut, yakni soal status kedudukan kelembagaan KPK, Dewan Pengawas KPK, pembatasan fungsi penyadapan, mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK, koordinasi KPK dengan penegak hukum, pekanisme penyitaan dan penggeledahan, dan status kepegawaian KPK.
Untuk penjelasan ketujuh poin tersebut bisa dibaca dalam artikel "Ini 7 Poin Revisi UU KPK Beserta Catatan Kritisnya..."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.