Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunggak Pajak di Jakarta Bisa Dikurung di Lapas, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 18/09/2019, 09:47 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa menyandera (gizjeling) penunggak pajak yang tidak mau melunasi tunggakannya.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, penyanderaan dilakukan dengan cara mengurung penunggak pajak di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Nanti akan kami titipkan ke lapas, misal di Cipinang atau Salemba, selama enam bulan," ujar Faisal, Selasa (17/9/2019).

Faisal menjelaskan, penyanderaan dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi empat kriteria. Pertama, wajib pajak menunggak minimal Rp 100 juta.

Kedua, wajib pajak tidak kooperatif. Ketiga, wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk membayar pajak.

"Dan wajib pajak punya itikad ke luar negeri untuk menghindari pembebanan pajak," kata dia.

Wajib pajak harus membayar utangnya dalam waktu enam bulan masa penahanan. Jika wajib pajak tidak membayar utangnya, penyanderaan akan diperpanjang.

Baca juga: Informasi Lengkap Seputar Pemblokiran Rekening Penunggak Pajak di Jakarta

"Tapi, kasus di Direktorat Pajak, biasanya ditangkap beberapa hari saja terus langsung bayar (utang)," ucap Faisal.

Ketentuan penyanderaan wajib pajak

Ketentuan soal penyanderaan wajib pajak diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa.

Pergub itu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Pasal 44 pergub itu menyebut, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang lebih dari 14 hari sejak menerima surat paksa berisi perintah untuk membayar utang pajak.

Adapun surat paksa diterbitkan jika wajib pajak tidak melunasi utangnya setelah menerima surat peringatan lebih dari 21 hari dan juru sita BPRD DKI telah menjalankan prosedur penagihan seketika dan sekaligus sebelum jatuh tempo pembayaran utang.

Penyanderaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyanderaan yang diterbitkan kepala BPRD DKI setelah mendapat izin tertulis dari gubernur DKI Jakarta.

Jangka waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan lagi.

Penunggak pajak yang disandera bisa mengajukan gugatan terkait penyanderaan itu kepada pengadilan negeri. Jika gugatannya dikabulkan dan sudah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan bisa mengajukan rehabilitasi nama baik.

Penunggak pajak yang disandera akan dilepaskan setelah melunasi utangnya, jangka waktu penyanderaan habis, dilepaskan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan gubernur.

Pertimbangan gubernur diberikan jika penunggak pajak sudah membayar 50 persen atau lebih utangnya dan akan mencicil sisa utangnya, sanggup melunasi utangnya dengan menyerahkan garansi, sanggup melunasi utangnya dengan dengan menyerahkan harta kekayaan yang nilainya sesuai dengan utang, berumur 75 tahun atau lebih, atau dilepaskan untuk kepentingan perekonomian negara dan kepentingan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com