Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI hingga Presiden Tolak Gugatan Kasus Polusi Udara

Kompas.com - 19/09/2019, 16:08 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga presiden RI menolak permohonan gugatan intervensi kasus polusi udara di Jakarta yang diajukan oleh Forum Ibu Kota Jakarta (Fakta) Indonesia.

Hal itu diungkap Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhro saat bertanya kepada seluruh kuasa hukum yang mewakili Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

“Bagaimana para tergugat apakah gugatan penggugat intervensi ini diterima?” ujar Saifudin dalam persidangan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Kemudian, tujuh kuasa hukum tergugat yang berada di dalam ruang sidang menolak gugatan yang dijukan oleh penggugat intervensi itu.

Baca juga: Sempat Ditunda, Sidang Lanjutan Gugatan Polusi Udara Jakarta Digelar Hari Ini

“Tidak (tidak diterima ada penggugat intervensi) yang mulia,” kata tergugat secara bergantian.

Lalu, majelis hakim juga menanyakan hal yang sama kepada penggugat di ruang sidang itu.

“Ya diterima yang mulia,” ucap penggugat.

Setelah mendengar seluruh pernyataan itu, majelis hakim langsung menjadwalkan sidang selanjutnya pada Kamis 5 Oktober 2019.

Agenda selanjutnya adalah putusan hakim terkait adanya gugatan intervensi.

“Kita anggap saja sudah dibacakan gugatan pihak intervesi oleh setiap pihak tergugat dan turut tergugat. Karena tergugat menolak, kita akan putuskan dua minggu lagi untuk putusan apalah diterima ada gugatan intervensi ini,” ujar majelis hakim setelah memeriksa seluruh dokumen dari masing-masing penggugat maupun tergugat.

Usai persidangan, kuasa hukum Fakta selaku penggugat intervensi, Yoshua Manalu mengaku ada berkas yang belum dilengkapi oleh pihaknya, yakni anggaran dasar dari Fakta Indonesia.

“Tadi itu pihak penggugat intervensi menyerahkan berkas kelengkapan yang harusnya diserahkan kemarin salah satunya surat kuasa asli. Tapi ada yang kurang, yaitu anggaran dasar dari Fakta Indonesia, karena ini kan dua sistem hukum yang berbeda yaitu LBH Jakarta dan kawan kawan penggugat, menggugat dengan dasarnya warga negara dan kami adalah hak gugat organisasi,” ucap Yoshua.

Baca juga: Sidang Gugatan Polusi Udara Jakarta Dilanjutkan, Perwakilan Presiden dan Gubernur Diharapkan Hadir

Ia berharap, gugatan intervensi yang diajukan oleh kliennya diterima majelis hakim. Yoshua pun belum mengambil tindakan apa-apa jika gugatan intervensi tidak diterima.

“Kami belum tau (tindakan apa). Kami harapan diterima (oleh hakim) dan bisa bekerja sesuai dengan organisasi untuk melindungi masyarakat dari polusi udara,” tuturnya.

Adapun sejumlah lembaga tersebut menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang buruk.

Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat dengan register perkara nomor : 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.

Terdapat tujuh tergugat, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com