JAKARTA, KOMPAS.com - Habil Marati, terdakwa kasus penguasaan senjata api dan ratusan peluru tajam membantah dana yang diberikannya kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen untuk pembelian senjata api.
Dalam dakwaan jaksa, Habil dua kali memberikan dana kepada Kivlan Zen untuk biaya operasional pembelian senjata ilegal.
Habil mengatakan, dana yang diberikannya kepada Kivlan itu untuk mendukung acara peringatan Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).
Baca juga: Jaksa: Habil Marati Dua Kali Sumbang Dana untuk Beli Senjata Api
“Uang yang saya berikan itu sebenarnya untuk membantu kegiatan Supersemar, rencana amandemen Undang-undang Dasar 1945, dan diskusi tentang Partai Komunis Indonesia (PKI), itu aja,” ujar Habil usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Habil membantah terlibat dalam kasus pembelian senjata oleh Kivlan Zen Cs.
“Jadi saya tidak ada hubungannya dengan senjata api, saya tidak pernah liat, saya tidak pernah tau. Saya tidak pernah mendengar dan lagi-lagi saya tidak pernah liat,” kata Habil.
Baca juga: Habil Marati Didakwa Kuasai Senjata Api dan Ratusan Peluru Ilegal
Bahkan, Habil mengaku tidak pernah memberikan uang 15.000 dolar Singapura kepada Kivlan Zen. Ia hanya memberikan uang sebesar 4000 dolar Singapura kepada Kivlan.
“Saya kasih uang 4000 dolar dan uang Rp 50 juta itu untuk kegiatan Supersemar, Amandemen 1945, dan diskusi tentang PKI,” jelasnya lagi.
Habil juga mengaku tidak pernah menyerahkan uang kepada Helmi untuk kepentingan bangsa dan negara seperti yang ada di dakwaan.
Baca juga: 10 Fakta Sidang Kivlan Zen yang Didakwa Kuasai Senpi Ilegal
Adapun Helmi bertugas untuk mengelola uang tersebut, mulai dari membayar senjata api yang dipesan hingga menyerahkan uang tersebut kepada saksi lain.
“Saya tidak tahu dan tidak pernah berkata seperti itu (uang yang diberikan Helmi untuk kepentingan bangsa dan negara),” tuturnya.
Habil didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Habil didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Dakwaan itu sebenarnya sudah diungkap dalam sidang dakwaan Kivlan Zen.
Dalam dakwaan, Habil disebut sebagai penyandang dana pembelian senjata illegal.
Awalnya, Habil sering mengikuti diskusi kebangsaan yang diselenggarakan organisasi Gerakan Musyawarah Bangsa Indonesia (GMBI). Acara dihadiri tokoh-tokoh militer, salah satunya Kivlan Zen.
Keduanya mulai dekat dan menjalin komunikasi hingga akhirnya Kivlan meminta Habil untuk membantu dana opeasional (pembelian senjata).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.