Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Mencemarkan Nama Baik Perusahaan

Kompas.com - 23/09/2019, 18:57 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Citra Pembina Sukses Join Operation (CPSJO) melaporkan pengacara Eggi Sudjana atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor polisi LP/6078/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 23 September 2019.

Kuasa hukum PT CPSJO, Sehat Damanik mengatakan, Eggi dilaporkan karena berstatus kuasa hukum dari PT Matahari Terang Cemerlang (PT MTC).

Baca juga: Eggi Sudjana Kirim Surat ke Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan

Eggi dituduh mencemarkan nama naik PT CPSJO dengan menyebut perusahaan tersebut telah merugikan PT MTC senilai Rp 145 miliar.

Pernyataan Eggi tersebut dikutip empat media online.

"Jadi yang kita laporkan adalah PT Matahari Terang Cemerlang dan juga pengacaranya, Eggi Sudjana karena beliau yang ngomong juga di media. Nanti terserah bagaimana penyidik melakukan penyidikan yang berimbang sehingga akan ketahuan siapa pelakunya," kata Sehat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).

Sehat menjelaskan, kasus pencemaran nama baik itu berawal dari kerja sama antara PT CPSJO dan PT MTC dalam pembangunan Ciputra Office Tower di Kemayoran, Jakarta Pusat pada tahun 2017.

Baca juga: Fakta-fakta Eggi Sudjana hingga Mustofa Nahrawardaya Dapat Penangguhan Penahanan

Hingga tahun 2018, progres pembangunan tidak sesuai target yang telah ditentukan. Pasalnya, progres pembangunan office tower itu hanya mencapai 0,34 persen.

"Perhitungan angka progres pekerjaan itu 0,34 persen, kecil sekali progresnya. Kita dirugikan sekali, kita sudah kena denda dan kerugian kita sekitar Rp 25 miliar gitu," kata Sehat.

Oleh karena itu, PT CPSJO langsung memutus kontrak antara kedua belah pihak. Sehat menyebut, pemutusan kontrak tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Selanjutnya, PT MTC melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana mensomasi PT CPSJO dengan tuduhan mengingkari perjanjian kerja atau wanprestasi.

"Setelah proses (pemutusan kontrak kerja) itu terjadi, kita pikir ada penyelesaian dan dia kirim lawyer (pengacara). Lawyer pertama, dia somasi kita. Mereka ganti lawyer lagi, ganti yang terakhir ini Eggi Sudjana. Eggi pun kirim somasi ke kita," ujar Sehat.

Pernyataan wanprestasi itu juga dilontarkan Eggi kepada sejumlah media online. Oleh karena itu, dalam laporannya, Sehat membawa serta barang bukti berupa tangkapan layar pemberitaan media online dan rekaman video.

"Bukti-bukti yang kita bawa ada video, link berita dari artikel-artikel media online," ujar Eggi.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com tengah mencoba meminta komentar Eggi Sudjana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com