Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Kecam Kekerasan terhadap Empat Jurnalis Saat Liput Demo di Sekitar DPR

Kompas.com - 25/09/2019, 15:41 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan dugaan kekerasan terhadap empat jurnalis saat demo berlangsung di sekitar Gedung DPR/MPR, Selasa (25/9/2019).

Empat jurnalis ini menjadi korban penganiayaan oleh aparat kepolisian saat tengah meliput aksi demo mahasiswa yang menolak pengesahan UU KPK dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPR.

Komite Keselamatan Jurnalis pun menyatakan, pihaknya mendesak kepolisian menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat meliput, baik yang melibatkan anggotanya maupun sekelompok warga.

"Apalagi kekerasan yang dilakukan anggota Polri tersebut terekam jelas dalam video-video yang dimiliki jurnalis," ujar Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani melalui keterangan tertulis, Rabu (25/9/2019).

Menurutnya, pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diproses hukum untuk diadili hingga ke pengadilan.

Baca juga: [VIDEO] Detik-detik Polisi Intimidasi Wartawan Kompas.com Peliput Pengeroyokan Usai Demo di DPR

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat liputan. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers.

"Kami juga mengimbau perusahaan media mengutamakan keamanan dan keselamatan jurnalisnya saat meliput aksi massa yang berpotensi ricuh, serta aktif membela wartawannya, termasuk melaporkan kasus kekerasan ke kepolisian," katanya.

Kemudian, Aji juga mendesak Dewan Pers terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi sepanjang aksi 24 September ataupun kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi pada waktu sebelumnya.

AJI mengingatkan, kekerasan yang dilakukan polisi dan massa itu merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Kronologi Intimidasi yang Diterima Jurnalis Kompas.com Saat Rekam Pengeroyokan di JCC

Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

Dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat 3.

Sampai saat ini AJI Jakarta terus melakukan verifikasi kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput aksi mahasiswa Selasa kemarin.

Sebab, tak tertutup kemungkinan masih ada jurnalis lain yang mengalami kekerasan saat liputan.

Empat jurnalis yang diintimidasi

Sejauh ini, AJI merangkum ada empat jurnalis yang mendapat kekerasan dari polisi saat meliput demo mahasiswa kemarin.

Pertama adalah jurnalis Kompas.com. Dia diintimidasi saat kedapatan merekam pengeroyokan yang dilakukan polisi terhadap warga di JCC.

Baca juga: Situasi Memanas, Massa Pelajar Bakar Motor dan Lempari Kompleks DPR dengan Batu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com