"Ada tiga sisi bagian dirusak, yang dua itu betul-betul jebol pagarnya sehingga atas nama Undang-Undang polisi tegas menindak gas air mata supaya adik-adik mahasiswa mundur. Peristiwa-peristiwa yang terjadi seperti kita lihat yang pertama tadi di samping mahasiswa rusak pagar, mobil rainmas yang dimiliki anggota Polri dan mobil water cannon yang kita miliki," ujar Gatot.
Selain itu, terdapat fasilitas lainnya yang dirusak demonstran. Hal itu membuat polisi memukul mundur massa dengan gas air mata.
"Setelah kita dorong (demonstran) di tol ada 2 mobil (dirusak), 1 Avanza (milik) masyarakat dan 1 taksi. Kita lihat lagi ada pospol (pos polisi) dirusak, dibakar di belakang Pospol Palmerah, Pospol Slipi dan di depan Hotel Mulia dibakar. Di samping itu ada kendaraan bus TNI dibakar, di dekat Hotel Mulia dan pagar DPR di belakang dirubuhkan," ujar Gatot.
Adapun terdapat 265 mahasiswa dan 39 polisi yang alami luka-luka pasca-demo tersebut. Beberapa di antaranya ada yang harus dirawat inap di sejumlah rumah sakit.
Baca juga: [VIDEO] Detik-detik Polisi Intimidasi Wartawan Kompas.com Peliput Pengeroyokan Usai Demo di DPR
"Ini masih didalami oleh dokter kenapa yang bersangkutan (alami luka-luka). Nanti juga Pak Kabid Dokes mau ke rumah sakit di mana adik-adik dirawat," ujar Gatot.
Sebanyak 94 orang ditangkap polisi saat aksidemonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Hingga kini, polisi masih memeriksa mereka yang ditangkap itu.
Dari mereka yang ditangkap itu, terdapat satu pelajar. Dia diamankan polisi Polres Jakarta Barat karena membawa bom molotov saat demonstrasi.
"Kami sudah amankan beberapa orang, itu lebih kurang sebanyak 94 orang. Ada yang bawa bom molotov dan sekarang kami proses periksa. Kami pilah-pilah dari mana mereka, apakah dari mahasiswa, masyarakat atau dari pihak-pihak lain masih kami dalami," kata Gatot.
Polisi hingga kini masih menyelidiki dugaan adanya oknum selain mahasiswa yang ikut berdemonstrasi dan merusak sejumlah fasilitas publik.
"Kami juga masih dalami ada kelompok di luar mahasiswa dan nanti kalau terbukti yang bersangkutan ikut tindakan perusakan kendaraan masyarakat, polri atau kerusakan pagar, kami akan tindak tegas mereka. Kami proses hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," ujar Gatot.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.