Untuk mendukung Dandhy, publik bisa menandatangani petisi di laman www.change.org/BerpendapatMasukBui.
Adapun untuk mendukung Ananda, publik diminta menandatangani petisi di laman www.change.org/BebaskanAnandaBadudu.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Dandhy di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam. Ia dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Pada Jumat pagi, Dandhy dibebaskan. Namun, ia telah menyandang status tersangka.
Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Ananda juga telah dilepaskan polisi dan statusnya saat ini sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.