JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis Banda Neira sekaligus eks wartawan, Ananda Badudu ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Penangkapan tersebut terkait penyerahan dana untuk aksi demonstrasi mahasiswa.
Ananda sempat menggalang donasi untuk aksi para mahasiswa di depan Kompleks Parlemen Senayan pada 23-24 September 2019.
Aksi tersebut untuk memprotes revisi UU KPK, RKUHP, hingga revisi UU Ketenagakerjaan.
Penggalangan itu dilakukan Nanda melalui situs kitabisa.com sejak Minggu (22/9/2019).
Baca juga: Dicokok Saat Tidur, Begini Kronologi Penangkapan Ananda Badudu
Setelah diperiksa, penyidik Polda Metro Jaya kemudian membebaskan Ananda Badudu.
Kompas.com merangkum beberapa fakta terkait penangkapan Ananda Badudu.
1. Dijemput subuh
Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana mengatakan, Ananda dijemput polisi dari tempat tinggalnya di kawasan, Jakarta Selatan.
"(Pukul) 04.00 WIB, Ananda Wardhana Badudu sedang tertidur di kosnya. (Pukul) 04.25 WIB ada tamu menggedor-gedor pintu kamar, lalu dibuka oleh kawan Nanda," kata Puri saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat pagi.
Rupanya, tamu yang berjumlah empat orang itu adalah penyidik Polda Metro Jaya. Mereka dipimpin polisi bernama Eko.
Ananda ditunjukkan secarik kertas berwarna kuning yang diduga surat penangkapan atas dirinya.
2. Ditangkap tanpa perlawanan
Aziz, selaku sekuriti tempat Ananda tinggal menceritakan, polisi telah menunggu di dalam mobil yang terparkir di luar rusun.
Baca juga: Kesaksian Sekuriti Lihat Polisi Tangkap Ananda Badudu Saat Subuh
Setelah menunggu cukup lama, polisi tersebut menghampiri salah satu teman Aziz yang juga sebagai sekuriti.