Menurut Anne, tindakan tersebut sangat berbahaya untuk penumpang di dalam. Bahkan perlakuan tersebut mengancam keselamatan para pengguna dan petugas yang berada di dalam KRL.
Hal tersebut sudah dijelaskan dalam Undang-Undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Undang-Undang tersebut dengan tegas mengatur larangan bagi setiap orang untuk berada di ruang manfaat jalur kereta api dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya sarana dan prasarana perkeretaapian.
"Ini perlu dipahami bersama, termasuk oleh mereka yang beraktifitas di sekitar jalur rel kereta api," tuturnya.
Anne mengimbau, para penumpang yang menaiki KRL tetap menjaga keselamatan.
"Kita juga mengajak semua pihak untuk tetap menjaga keselamatan dan ketertiban bersama," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.