Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Eksepsi Kivlan Zen Ditunda

Kompas.com - 03/10/2019, 15:48 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan eksepsi atau nota pembelaan Mayor Jenderal TNI (Purnawiran) Kivlan Zen ditunda. Sedianya sidang itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (3/10/2019) ini.

Penundaan terjadi lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum bisa menghadirkan pengurus pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI).

“Kami minta waktu satu minggu untuk bisa menghadirkan pengurus atau pun ketua dari KAI di mana kuasa hukum Tonin (Tachta bernaung),” kata jaksa di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Sebelumnya, JPU mempertanyakan status legalitas Tonin Tachta, salah satu kuasa hukum Kivlan Zen. Menurut JPU, Tonin telah diberhentikan sementara dari KAI oleh Dewan Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia.

Baca juga: Ingin Bacakan Sendiri Eksepsinya, Kivlan Zen Datang ke Sidang meski Masih Sakit

Setelah mendengar pernyataan JPU, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut ke hari Kamis minggu depan.

“Kita tunda mengenai legalitas (kuasa hukum) kita tunda Kamis (10/10/2019) dengan jaksa penuntut umum menghadirkan pengurus KAI tadi,” ujar Hakim Harionoz

Majelis hakim juga meminta Kivlan Zen berobat terkait sakitnya. Hakim menerima surat dari dokter RSPAD Gatot Subroto yang menyarankan Kivlan untuk menjalani operasi pengangkatan corpus alienum (benda asing dari luar yang tidak seharusnya ada dalam tubuh).

“Sambil menunggu itu clear, sebaiknya Bapak mengikuti saran dokter untuk operasi kan Bapak bisa rawat, kontrol. Misalkan ditunda pun ini harus clear dulu status penasihat hukum Bapak. Ini ada prosedurnya , bukan kemauan kami. Ini harus diselesaikan terlebih dulu. Jadi sebaiknya Bapak juga ikuti saran dokter,” ujar hakim.

Kivlan bersama Habil Marati didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Mereka disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dan Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com