Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Menang Banding Gugatan Sengketa Lahan Stadion BMW

Kompas.com - 04/10/2019, 18:11 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangi banding gugatan perkara sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.

Majelis hakim PTTUN Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang pembacaan putusan nomor 231/B/2019/PT.TUN.JKT pada Senin (30/9/2019).

"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 282/G/2018/PTUN.JKT, tanggal 14 Mei 2019, yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan dalam situs web PTUN Jakarta.

Putusan PTUN yang dibatalkan PTTUN yakni membatalkan sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 314/Kelurahan Papanggo dan SHP Nomor 315/Kelurahan Papanggo atas lahan di Taman BMW yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Baca juga: Tender Proyek Jakarta International Stadium Diprotes, Ini Komentar Anies

Dengan demikian, dua SHP itu tetap berlaku.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI saat ini menunggu langkah berikutnya dari PT Buana Permata Hijau sebagai pihak yang kalah dalam banding tersebut.

"Karena kita dalam posisi yang menang ya kita pasif saja, nunggu mereka apakah mereka kasasi atau enggak," ujar Yayan saat dihubungi, Jumat (4/10/2019).

Selama proses hukum berjalan, kata Yayan, pembangunan Jakarta International Stadium akan tetap berjalan.

"(Kalau) mereka kasasi pun, pembangunan tetap (berjalan). Itu enggak ada pengaruhnya terhadap proses pelaksanaan pembangunan," kata Yayan.

Pemprov DKI Jakarta menunjuk kantor advokat milik Denny Indrayana, Integrity Law Firm, sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi banding gugatan sengketa lahan itu.

Baca juga: Denny Indrayana Ditunjuk Urus Sengketa Lahan Stadion BMW, Berapa Honornya?

Denny menyebut salinan putusan baru disampaikan pada hari ini.

"Putusan menegaskan bahwa upaya pembangunan stadion BMW terbukti benar secara hukum, terlepas dari gangguan-gangguan yang berusaha menghalangi jalannya pembangunan," tutur Denny dalam keterangan tertulis.

Untuk diketahui, Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan SHP nomor 314 dan 315 di Taman BMW, Kelurahan Papanggo, atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017.

Di tahun 2018, PT Buana Permata Hijau menggugat penerbitan dua sertifikat itu ke PTUN Jakarta. Dalam perkara itu, Kantor Pertanahan Jakarta Utara sebagai tergugat I dan Pemprov DKI sebagai tergugat II.

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau pada 14 Mei 2019. PTUN membatalkan SHP nomor 314 dan 315 itu.

Pemprov DKI kemudian mengajukan banding intervensi terhadap kasus sengketa lahan itu ke PTTUN Jakarta. PTTUN Jakarta mengabulkan banding tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com