Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut. Mereka juga mengambil dan menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Sekretaris Umum FPI Munarman Bungkam soal Kasus Ninoy Karundeng
Ninoy juga sempat diinterogasi dan diancam dibunuh. Pengancam menyatakan, mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa.
Penganiayaan itu berakhir pada keesokan harinya, yaitu pada 1 Okobter 2019, setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak.
Polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy. Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar.
Sebanyak 12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara satu tersangka lainnya, yakni tersangka TR, ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.