JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetujui penambahan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kawasan DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, Pemprov DKI setuju menambah 45 kamera.
Kamera ETLE tambahan tersebut diharapkan terpasang dan beroperasi pada akhir 2019.
Sebelumnya, 12 kamera ETLE telah dipasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.
Sehingga nantinya, akan terpasang 57 kamera ETLE di kawasan Jakarta.
Baca juga: Kamera ETLE Dipasang di 10 Titik di Tol, Fiturnya Lebih Lengkap
"Disetujui Rp 38 miliar dengan proyeksi 57 titik kamera (45 kamera ETLE tambahan dan 12 kamera ETLE yang telah terpasang di kawasan Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin)," kata Nasir saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/10/2019).
Nasir mengungkapkan, Polda Metro Jaya sebelumnya mengajukan pemasangan 81 kamera tilang elektronik kepada Pemprov DKI Jakarta.
Namun, Pemprov DKI hanya menyetujui pemasangan 57 kamera.
"Kita ajukan sekitar Rp 60 miliar (ke Pemprov DKI) untuk proyeksi 81 titik kamera," ungkap Nasir.
Baca juga: Polisi Minta Pemprov DKI Pasang Kamera ETLE di 25 Ruas Jalan yang Dikenakan Ganjil Genap
Adapun lokasi pemasangan 45 kamera ETLE tersebut, yakni:
1. Sebanyak 18 titik dari kawasan Kota Tua hingga Blok M
2. Sebanyak 8 titik dari kawasan Grogol hingga Pancoran
3. Sebanyak 8 titik dari kawasan Halim Perdana Kusuma hingga Cempaka Putih
4. Sebanyak 11 titik dari Jalan HR Rasuna Said hingga Jalam Prof Dr Satrio
Sebanyak 12 kamera ETLE telah dipasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin telah dilengkapi fitur canggih.
Baca juga: Ribuan STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE
Penerapan kamera dengan fitur terbaru itu mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019.
Kamera yang dipasang terdiri dari tiga jenis kamera, yakni ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Jenis kamera kedua adalah kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.