Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkat Info dari Masyarakat, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Tambora

Kompas.com - 10/10/2019, 22:48 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian dari Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 2 pria berinisial H (25) dan FE (31) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan penangkapan terjadi pada Kamis siang (10/09/2019).

Proses penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi masyarakat. Berdasarkan informasi yang dimaksud, sebuah rumah kost wilayah RW012, Pekojan, diduga menjadi tempat bertransaksi dan pengunaan narkoba.

Dari laporan tersebut, Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi melakukan penyelidikan dan observasi wilayah sekitar rumah kost.

Usai melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran info tersebut, petugas langsung mendobrak pintu kost dan mengamankan H.

Baca juga: Kisah Jumat, Pemilik 350 Gram Sabu yang Ditangkap Hari Jumat

Dari penggerebekan, petugas menemukan 4 paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak permen dengan berat sekitar 0,66 gram.

Dari hasil penelusuran, tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut didapatkan dari FE(31) yang berada di sekitar Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara.

Petugas pun langsung bergerak melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan FE(31) beserta narkotika jenis sabu, berat sekitar 7,18 gram, yang disembuyikan dalam helm warna oranye.

Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan petugas di Polsek Tambora untuk penyidikan lanjut.

Baca juga: Karena Persoalan Sabu, Seorang Pria Dikeroyok Rekannya hingga Tewas

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 7,74 gram dari kedua pelaku, 1 timbangan eletrik, 2 buah HP, dan satu helm warna oranye.

"Tersangka sudah diamankan Polsek Tambora guna penyelidikan lebih lanjut dan dari tersangka juga positif menggunakan narkoba," ucap Supriyatin saat dihubungi, Kamis.

Dari hasil kejahatannya, dua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com