JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Rio Reifan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Jawa Barat.
Berkas perkara itu dilimpahkan pada 2 September 2019 lalu.
"Benar, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Bekasi," Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani, Jumat (11/10/2019).
Selanjutnya, Fanani menambahkan, penyidik akan segera menyerahkan Rio beserta barang bukti ke Kejati DKI.
Baca juga: Rio Reifan Ingin Sembuh Setelah Jalani Rehabilitasi
Kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Penyerahan tersangka akan kita lakukan. Kita tunggu jadwal dari penyidik," ujar Fanani.
Rio ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019) lalu.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya sabu seberat 0,0129 gram, rokok dan dua buah korek.
Hasil tes urine Rio juga menunjukkan ia positif narkoba jenis sabu.
Baca juga: Ditangkap Lagi karena Kasus Narkoba, Artis Rio Reifan Minta Maaf kepada Keluarga
Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.
Rio mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak hari ini.
Hal tersebut sesuai dengan hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 24 Agustus 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.