Berkas perkara itu dilimpahkan pada 2 September 2019 lalu.
"Benar, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Bekasi," Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani, Jumat (11/10/2019).
Selanjutnya, Fanani menambahkan, penyidik akan segera menyerahkan Rio beserta barang bukti ke Kejati DKI.
Kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Penyerahan tersangka akan kita lakukan. Kita tunggu jadwal dari penyidik," ujar Fanani.
Rio ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019) lalu.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya sabu seberat 0,0129 gram, rokok dan dua buah korek.
Hasil tes urine Rio juga menunjukkan ia positif narkoba jenis sabu.
Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.
Rio mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak hari ini.
Hal tersebut sesuai dengan hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 24 Agustus 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/11/11321241/berkas-perkara-dinyatakan-lengkap-rio-reifan-segera-disidangkan