TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Camat Ciputat Andi Patabai menegaskan bahwa pegawai wanita di kantornya tetap mengenakan busana muslim putih setiap Jumat.
"Di kantor Camat Ciputat tetap menggunakan busana muslim warna putih," kata Andi saat dihubungi Kompas.com Sabtu (12/10/2019).
Menurut Patabai, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkup Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
"Kebijakan terkait pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkot Tangsel sudah diatur di Perwal No 22 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tangsel No 55 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas PNS sehingga tidak diperbolehkan ada kebijakan atau aturan lain selain perwal tersebut," katanya.
Baca juga: Tanggapan Camat Ciputat soal Surat Edaran Perintah Jumat Bergamis Hitam
Sebelumnya, surat edaran berisikan perintah menggunakan gamis hitam bagi pegawai perempuan di kantor Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, viral di media sosial.
Dalam surat tersebut dijelaskan, seragam gamis berwarna hitam wajib dikenakan setiap Jumat.
Surat tersebut berbunyi, "Kepada: Seluruh perempuan se Kecamatan Ciputat. Untuk: Dapat menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari Jumat," demikian bunyi edaran yang ditetapkan dan diperintahkan di Ciputat pada 9 Oktober 2019 itu.
Saat dikonfirmasi, Patabai membantah isi edaran surat perintah yang mengatasnamakan dirinya.
"Surat yang sedang viral di medsos tentang surat Camat Ciputat yang mengharuskan baju gamis setiap Jumat tidak benar," kata Patabai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.