JAKARTA, KOMPAS.com - Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).
Dalam hal ini Ina dibebaskan dari tuntutan enam tahun enam bulan kurungan penjara yang sempat menjeratnya.
Hakim menilai, dalam setiap persidangan tidak ada bukti jika Ina melanggar unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang selama ini didakwakakan padanya.
Setelah sidang, Ina menyatakan akan fokus mengurus tiga anaknya di rumah. Kompas.com telah merangkum fakta-fakta yang terjadi di lapangan dan sejumlah pernyataan Ina.
Setelah mendengar putusan, Ina langsung sujud syukur di hadapan hakim. Ia berterimakasih kepada hakim, jaksa, dan kuasa hukumnya saat itu.
Baca juga: Wanita Penyebar Video Viral Ancaman Penggal Jokowi Divonis Bebas
Kemudian, ia juga langsung memeluk anaknya dan pamannya yang datang dalam persidangan itu. Ruang sidang pun langsung dipenuhi suara tangis haru Ina dan keluarganya.
Di hadapan awak media, Ina pun bercerita hanya anaknya yang selalu menemaninya selama ia ditahan hingga persidangan berlangsung.
Bahkan, teman-teman pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pun tak pernah terlihat hadir menemaninya selama persidangan.
Adapun Ina adalah salah satu relawan Prabowo-Sandiaga saat masih kampanye kala itu.
"Tidak ada (relawan Prabowo-Sandiaga) yang kunjungin saya, hanya anak saya dan kuasa hukum saya saja yang selalu hadir bersama saya," ucap Ina, di PN Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019) lalu.
Meski demikian, Ina tak pernah dendam dengan apa yang ia alami saat ini.
Ina mengatakan, setelah bebas Ina akan menjalani hari-harinya lagi sebagai single parent yang menghidupi tiga anaknya.
Baca juga: Divonis Bebas, Wanita Penyebar Video Ancaman Pemenggalan Jokowi Sujud Syukur
Ia pun akan fokus menjaga tiga anaknya yang selama ini ia tinggalkan saat berada di jeruji penjara.
Pasalnya selama tiga bulan penjara, tiga anak Ina hanya tinggal bertiga di rumah.
"Saya akan menjalankan hari-hari saya secara normal dan kembali ke pelukan anak saya yang selama ini saya tinggalkan sendiri," katanya.
Ina mengatakan, setelah kejadian ini ia akan selalu berhati-hati dalam membagikan file pribadinya ke orang lain.
Sebab, mulanya video ancaman pemenggalan Presiden Joko Widodo saat itu hanya ia berikan kepada rekan grup whatsappnya.
Namun, ia tak menyangka video itu akan tersebar luas dan viral.
"Yang pasti saya akan berhati-hati lagi ke depannya Insya Allah, yang jelas saya juga tidak ada dendam kepada siapa pun," kata Ina.
Baca juga: Setelah Divonis Bebas, Ina Ingin Kembali Bersama Tiga Anaknya
Adapun sebelumnya, polisi menangkap Ina di rumahnya, Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu siang, 15 Mei 2019. Saat diinterogasi, Ina menyatakan telah menyebarkan video lewat grup WhatsApp.
Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi. Hermawan kini juga berstatus terdakwa.
Dalam video, terlihat Ina memegang ponsel mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya. Di saat itu sosok Hermawan muncul dan Ina langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan.
"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," ucap Hermawan Susanto dalam video itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.