Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Djeni Penggelap 62 Mobil Rental, Licin hingga Harus Dijebak

Kompas.com - 15/10/2019, 12:17 WIB
Dean Pahrevi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penggelapan 62 unit mobil sewaan, Djeni Herilewie (39) ditangkap polisi di daerah Cipinang, Jakarta Timur, pada pertengahan September 2019.

Djeni menggelapkan 62 unit mobil sewaan dari sejumlah rental dan perorangan di Jakarta dan sekitarnya dalam dua bulan.

Kanit III Ranmor Polres Metro Jakarta Timur Iptu Wahyudi mengatakan, penangkapan Djeni berawal dari sejumlah laporan dari para korbannya.

Dalam penangkapan, polisi bekerjasama dengan salah satu korban yang merupakan rental mobil.

Baca juga: Gelapkan 62 Mobil Seorang Diri, Djeni Raup Rp 2,5 Miliar

"Kita kerjasama dengan salah satu pelapor, pelapor ini kita suruh pura-puranya tawar mobil lagi ke dia (pelaku). 'Kalau mau tambah unit lagi ada'. Dia sempat curiga mau ditangkap, anak ini licin juga, dia pindah-pindah terus," kata Wahyudi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/10/2019).

Pada akhirnya, Djeni berhasil masuk dalam perangkap skema yang dibuat polisi dan salah satu pelapor.

Djeni pun langsung ditangkap saat akan kembali menerima mobil dari pelapor yang sudah bekerjasama dengan polisi, di lokasi yang sudah disepakati di daerah Cipinang, Jakarta Timur.

Baca juga: Gelapkan 62 Mobil, Djeni Juga Tipu Perusahaan Leasing

"Kita selidiki terus kita pancing pelaku ambil mobil lagi, saat itu kita tangkap. Kita dapat data pelaku dari korban. Penangkapan pada awal pertengahan September di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Ditangkap di tempat yang kita tentukan dengan pelapor," ujar Wahyudi.

Saat ditangkap, Djeni langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur. Adapun hingga kini poliso telah mengamankan 13 dari 62 unit mobil hasik kejahatan Djeni.

"Total delapan (mobil) yang sudah diambil pemiliknya, nanti saya cek lagi. Iya sekitar lima belum diambil. Kemarin sudah ada yang datang mau ambil, saya minta buktinya aja kayak BPKB, kalau masih kredit ya tunjukin angsuran terakhir saja," ujar Wahyudi.

Baca juga: Cerita Djeni, Seorang Diri Gelapkan 62 Mobil Rental dalam Waktu 2 Bulan

Hingga kini polisi masih mencari barang bukti mobil lainnya yang belum diamankan.

Polisi juga tengah mendalami penyelidikan kasus ini terkait apakah ada modus penggelapan atau penipuan lainnya yang dilakukan Djeni.

Sebelumnya, Djeni ditangkap polisi pada pertengahan September 2019 di daerah Cipinang, Jakarta Timur, karena menggelapkan 62 mobil sewaan di Jakarta dan sekitarnya dalam waktu dua bulan.

Dalam menjalankan aksinya, Djeni menyewa mobil korban selama 2-3 hari dengan pembayaran lancar.

Setelah waktu habis, Djeni akan memperpanjang waktu sewa. Kemudian, dia kabur dengan mengganti nomor ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com