JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak penangguhan penahanan yang diajukan Kriss Hatta, terdakwa kasus pemukulan.
Penolakan hakim diberikan di akhir sidang kasus pada Rabu (16/10/2019) ini.
"Izin Yang Mulia, mengenai penangguhan penahanan yang kami ajukan bagaimana?" kata Syuratman Usman, kuasa hukum Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi begini mengenai penangguhan belum bisa dikabulkan. Kami masih musyawarah dulu. Untuk saat ini belum bisa dilakukan," jawab Ketua Majelis Hakim, Suswanti.
Sidang selanjutnya akan digelar pada minggu depan.
Baca juga: Jaksa: Perdamaian Kriss Hatta dan Antony Tidak Menghentikan Proses Hukum
"Berikutnya putusan sela dan pembacaan putusan sela akan tunda satu minggu ke depan, 23 okotober 2019," kata Suswanti.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus itu telah membacakan dakwaan pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap korban bernama Antony. Menurut dakwaan jaksa, kasus itu berawal ketika Kriss Hatta dan Rahelly Aulia datang ke klub Dragon Fly di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.