JAKARTA, KOMPAS.com - TN (19), pengasuh yang menganiaya anak majikannya ditangkap pihak Polresta Depok.
Kapolresta Depok, AKBP Azis Ardiansyah membenarkan penangkapan itu.
“Iya sudah (ditangkap),” ucap Azis saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2018).
Azis mengatakan, TN ditangkap pada Minggu (13/10/2019) lalu.
Ia mengatakan, latar belakang TN menganiaya YM, bocah berumur dua tahun, lantaran kesal dengan ibu dari YM. TN sudah sekitar empat bulan mengasuh korban.
“Karena sering dimarahi oleh majikannya (ibu korban YM),” kata Azis.
Baca juga: Balita Usia 2 Tahun Lebam di Sekujur Tubuh, Diduga Dianiaya Pengasuhnya di Depok
Menurut pengakuan TN kepada polisi, ia berkali-kali melakukan penganiayaan. Pelaku menganiaya setiap kesal dengan majikannya.
Azis mengatakan, saat ini TN masih dalam pemeriksaan.
Sebelumnya, YM dianiaya oleh pengasuhnya sendiri berinisial TN di kediaman korban di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Ketua RT 007 RW 002, Iskandar Raitta (56), mengatakan, ia melihat luka lebam di tubuh YM saat menjenguk di Rumah Sakit Hermina pada Rabu (16/10/2019) lalu.
Tidak hanya di bagian tubuh, wajah YM juga terdapat luka lebam. Selain itu, selangkangan korban lecet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.