Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orator Aksi Mahasiswa: Perppu KPK dari Jokowi Akan Jadi Buah Manis

Kompas.com - 17/10/2019, 15:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019) siang.

Mereka mendesak Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menerbitkan Perppu guna membatalkan UU KPK hasil revisi yang mulai berlaku hari ini.

Pasalnya, UU KPK hasil revisi ditolak sejumlah pihak karena berpeluang melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Revisi UU KPK dikerjakan dalam waktu yang sangat singkat dan menimbulkan kecurigaan kita semua teman-teman, katakan hu... teman-teman," seru orator dari atas mobil komando.

"Huuuuuuuu....," sahut peserta aksi unjuk rasa.

Baca juga: Mahasiswa yang Akan Unjuk Rasa Tuntut Perppu KPK Mulai Bergerak Dekati Istana Negara

Dalam orasinya, mahasiswa menilai bahwa KPK telah berada di posisi yang lemah untuk memberantas korupsi akibat berlakunya UU KPK hasil revisi.

Karena itu, Perppu dari Joko Widodo dinilai akan menjadi kado bagi KPK yang tengah dilemahkan.

"Makanya teman-teman BEM SI Jabodetabek dan Banten hadir di sini mendesak Presiden menerbitkan Perppu. Kenapa Perppu harus terbit, karena hanya ini opsi yang paling memungkinkan dilakukan," kata orator.

"Perppu itu adalah jalan keluar terbaik. Saya berpikir, justru (Perppu) adalah buah manis untuk masyarakat. Kalau kemarin ada yang mengatakan, ini (Perppu) adalah buah simalakama, itu tidak benar. Justru ini adalah buah manis dari Presiden pada periode jilid keduanya," imbuhnya.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa dengan titik kumpul di Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis pukul 13.45 WIB.

Mereka ingin mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu guna membatalkan UU KPK yang dinilai kontroversial dan akan segera berlaku per hari ini, tepat 30 hari sejak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, pada 17 September 2019.

Baca juga: KPK Fana, Korupsi Abadi (2): Pasal-pasal yang Melemahkan KPK

Selama masa revisi hingga pengesahannya, UU KPK ditolak sejumlah pihak karena berpeluang melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Total, ada 26 poin di dalam UU KPK hasil revisi yang dinilai bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com