Mereka mendesak Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menerbitkan Perppu guna membatalkan UU KPK hasil revisi yang mulai berlaku hari ini.
Pasalnya, UU KPK hasil revisi ditolak sejumlah pihak karena berpeluang melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Revisi UU KPK dikerjakan dalam waktu yang sangat singkat dan menimbulkan kecurigaan kita semua teman-teman, katakan hu... teman-teman," seru orator dari atas mobil komando.
"Huuuuuuuu....," sahut peserta aksi unjuk rasa.
Dalam orasinya, mahasiswa menilai bahwa KPK telah berada di posisi yang lemah untuk memberantas korupsi akibat berlakunya UU KPK hasil revisi.
Karena itu, Perppu dari Joko Widodo dinilai akan menjadi kado bagi KPK yang tengah dilemahkan.
"Makanya teman-teman BEM SI Jabodetabek dan Banten hadir di sini mendesak Presiden menerbitkan Perppu. Kenapa Perppu harus terbit, karena hanya ini opsi yang paling memungkinkan dilakukan," kata orator.
"Perppu itu adalah jalan keluar terbaik. Saya berpikir, justru (Perppu) adalah buah manis untuk masyarakat. Kalau kemarin ada yang mengatakan, ini (Perppu) adalah buah simalakama, itu tidak benar. Justru ini adalah buah manis dari Presiden pada periode jilid keduanya," imbuhnya.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa dengan titik kumpul di Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis pukul 13.45 WIB.
Mereka ingin mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu guna membatalkan UU KPK yang dinilai kontroversial dan akan segera berlaku per hari ini, tepat 30 hari sejak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, pada 17 September 2019.
Selama masa revisi hingga pengesahannya, UU KPK ditolak sejumlah pihak karena berpeluang melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Total, ada 26 poin di dalam UU KPK hasil revisi yang dinilai bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/17/15392141/orator-aksi-mahasiswa-perppu-kpk-dari-jokowi-akan-jadi-buah-manis