JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan merencanakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar 8 persen.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan persiapan terkait rencana itu.
Ia akan melakukan rapat terakhir untuk membahasnya bersama dengan Dewan Pengupahan.
"Kita kan Insya Allah baru nanti tanggal 23 (Oktober) kita akan melakukan rapat dengan dewan pengupahan. Terkait masalah penentuan UMP di DKI Jakarta," ujar Andri saat dihubungi wartawan, Kamis (17/10/2019).
Baca juga: Rekomendasi UMP DKI 2020 Ditentukan Pekan Depan
Jika mengalami kenaikan 8 persen, UMP DKI tahun 2019 yang berjumlah Rp 3.940.973 akan meningkat menjadi Rp 4.276.349 pada tahun 2020. Jumlahnya meningkat sekitar Rp 335.376.
Terkait jumlah tersebut, Andri belum bisa memastikannya. Ia masih melakukan beberapa tahapan akhir untuk menentukan jumlahnya.
"Belum, belum bisa (ditentukan) kan kita belum rapat," ucap dia.
Ia menjelaskan, Disnakertrans sudah mulai melakukan pembahasan awal mengenai kenaikan UMP sekitar enam bulan lalu.
Pihaknya pun sudah melalukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tiga gelombang di 45 pasar di tiap wilayah Kota di Jakarta dan sedang memasukan data hasil survei.
"Itu nanti yang kita hitung dari yang kita bahas sana sini lah. Nanti baru kita tetapkan bersama dengan dewan pengupahan untuk kita lakukan rekomendasi atau usulan ke bapak Gubernur," tutur Andri.
Diketahui, rencana kenaikan UMP tersebut dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri melalui surat edaran dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019. Surat yang diedarkan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia itu dirilis pada 15 Oktober 2019.
Surat edaran tersebut menuliskan persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Angka tersebut didapat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.