Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Dosen Nonaktif IPB Abdul Basith Terlibat Peledakan Bom Molotov Saat Kerusuhan di Jakarta

Kompas.com - 18/10/2019, 17:39 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil penyelidikan terbaru, polisi menemukan fakta bahwa dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith diduga terlibat peledakan menggunakan bom molotov saat aksi unjuk rasa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 24 September 2019.

Menurut Kepolisian, aksi tersebut direncanakan dalam pertemuan pada 20 September 2019.

Abdul Basith merencanakan aksi peledakan tersebut di rumah salah satu tersangka, yakni SN di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan bersama tersangka SS, SO, AB, dan YD.

"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan, yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September, untuk membuat chaos (kerusuhan), pembakaran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (18/10/2019).

Baca juga: Pengakuan Dosen IPB dan Kisah 4 Tamu Pembuat Bom

Dalam pertemuan tersebut, mereka membagi peran siapa pembuat bom molotov hingga eksekutor.

Pada 23 September, tersangka YD sepakat untuk membuat bom molotov yang akan diledakkan pada tanggal 24 September.

Oleh karena itu, YD melaporkan rencana pembuatan bom molotov itu kepada Abdul Basith.

"Setelah lapor ke AB (Abdul Basith), AB menyampaikan untuk menghubungi EF guna meminta uang sebesar Rp 800.000," ujar Argo.

Baca juga: Dosen IPB Ungkap Awal Rencana Kerusuhan: Anggap Negara Runyam hingga Peledakan Bom

Argo mengungkapkan, EF meminta suaminya yang berinisial AH untuk mentransfer uang kepada tersangka UM karena tersangka YD tak memiliki rekening tabungan.

Setelah uang tersebut ditransfer, tiga tersangka, yakni UM, YD, dan JK mendatangi rumah tersangka HLD di kawasan Jakarta Timur, untuk pembuatan bom molotov.

"Setelah semua berkumpul di rumah HLD, tersangka JK dan HLD membeli bensin untuk membuat bom molotov. Dibuatlah tujuh buah bom molotov, kemudian setelah selesai dibuat (bom molotov), dan dilaporkan ke tersangka AB dan EF," kata dia.

Pada 24 September, tujuh bom molotov itu dibagikan kepada tersangka ADR, KSM, dan YD.

Baca juga: Polri: Bom Rakitan dari Dosen IPB Berdaya Ledak Tinggi, Bukan Molotov

Bom molotov kemudian diledakkan di daerah Pejompongan, tepatnya dekat fly over Pejompongan pada pukul 21.00 WIB.

"Tujuh bom dibagi tiga, dua buah bom untuk tersangka ADR, dua buah bom untuk tersangka KSM yang masih DPO, dan tiga bom molotov dipegang YD yang dilempar ke petugas dua buah bom, sementara satu buah bom untuk bakar ban," jelas Argo.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Abdul Basith sebelumnya ditangkap karena diduga merencanakan peledakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat pada 28 September lalu.

Dia ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Tangerang pada Jumat (27/9/2018). Polisi menemukan barang bukti berupa 29 bom berisi paku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com