JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI masih menyiapkan regulasi untuk skuter elektrik atau otoped listrik.
Ia mengatakan hal itu di Balai Kota, Jumat (18/10/2019).
Belakangan ini skuter elektrik atau otoped listrik ramai dimanfaatkan warga untuk berkeliling baik sebagai hiburan maupun untuk beraktivitas.
Saat ini Dishub DKI sedang mengkaji beberapa hal terkait penerapan regulasi tersebut. Syafrin mengatakan, ada tiga aspek yang jadi perhatian utama pihaknya.
Baca juga: Skuter Elektrik Bisa Melintas di Jalur Sepeda
Pertama, soal teknis kecepatan skuter listrik.
“Pengkajiannya dari aspek teknis kemudian operasionalnya termasuk di dalamnya kecepatan,” ucap Syafrin.
Kedua, soal batasan usia orang yang diperbolehkan naik skuter listrik.
“Termasuk dalamnya usia, jadi jangan sampai usia pengguna itu ada anak kecil yang tidak ngerti rambu-rambu apa dia menggunakan itu, sementara dia ada kecepatan tertentu yang harus dia lalui,” kata Syafrin.
Ketiga, terkait lajur mana saja yang diperbolehkan untuk dilalui skuter listrik.
Biasanya skuter listrik melaju di trotoar maupun di badan jalan bersama mobil maupun sepeda motor.
“Jadi sedang kami kaji bersama-sama, kemudian mereka akan gunakan lajur mana itu juga akan masuk ke dalam kajian yang sedang kami siapkan," ucapnya.
Adanya skuter listrik didukung Pemprov DKI Jakarta yang saat ini sedang menggalakan kendaraan listrik demi mengurangi emisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.